Untuk mencapai visi kebijakan dan hukum yang berkelanjutan (sustainable), mensejahterakan dan berkeadilan tersebut, kami mengembangkan berbagai kegiatan seperti 1. Penelitian, 2. Asesmen, 3. Pelatihan, 4. Pendampingan, 5. Publikasi dan Diseminasi informasi, serta 6. Advokasi Kebijakan. Kegiatan ini diimplementasikan dalam program dan pelayanan.
AsM Law Office memberikan sejumlah layanan konsultansi dalam rangka mencapai visinya dalam lingkup kegiatan sebagai berikut:
Indonesia dikenal sebagai bangsa yang plural baik di sisi suku bangsa, budaya dan aturan hukum. Meskipun terdapat hukum positif nasional sejak Indonesia merdeka, namun dilapangan hukum lokal dan hukum adat terus berkembang dan tetap berlaku dan kerapkali tumpang tindih dengan hukum positif.
Karena itu, ketika investasi akan dijalankan di sebuah tempat, investor mesti mengetahui konfigurasi hukum dan sosial yang ada dilapangan untuk mengantisipasi konflik masa depan dan menuju investasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kami memberikan pelayanan asesmen situasi sosial dan hukum dilapangan yang akan memberikan masukan penting terhadap visibilitas serta Analisa resiko Investasi berbasiskan lahan di sebuah tempat di Indonesia.
Pada tahun 2011, PBB melalui Dewan Hak Asasi Manusia (HAM), mengadopsi perangkat lunak hukum internasional “The UN Guiding Principles on Business and Human Rights”. Seiring waktu, dalam sidang-sidang PBB, semakin kuat keinginan untuk menjadikan prinsip-prinsip Hak Asasi dan Bisnis ini menjadi sebuah kewajiban hukum bagi perusahaan. Berbagai perusahaan yang concern dengan berkelanjutan, merasakan pentingnya penerapan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dalam semua aspek operasionalnya.
Kami memberikan pelayanan berupa:
Lima belas tahun terakhir, isu berkelanjutan merupakan isu utama bagi perusahaan yang berbasiskan lahan dan sumberdaya. Pasar yang cerdas menginginkan produk-produk yang memenuhi prinsip berkelanjutan yang dituangkan dalam berbagai bentuk, misalnya prinsip Legalitas Kayu berbasiskan mekanisme pasar (FSC) atau hukum Indonesia (Peraturan Menteri Kehutanan), untuk sektor kehutanan dan Prinsip serta kreteria Rountable Sustainable Palm Oil (RSPO) serta Prinsip dan kreteria Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), dan prinsip Peformance Standard International Finace Corporation (IFC)-World Bank serta prinsip-prinsip berkelanjutan dalam pertambangan.
Kami memberikan pendampingan aspek hukum dan aspek sosial berupa jasa studi, asesmen, kajian hukum, training, pendampingan, resolusi konflik, desain peta jalan untuk aspek hukum dan sosial serta resolusi konflik dan secara spesifik berupa :
Berbagai standar Internasional terkait pengelolaan lahan dan sumberdaya alam, termasuk usaha-usaha yang berkaitan dengan Perubahan Iklim (Perdagangan Karbon), baik itu ditingkat perusahaan produsen, maupun Lembaga pembiayaan-Bank, mewajibkan untuk adanya penghormatan terhadap Hak-Hak Masyarakat Adat. Terkait dengan itu kami memberikan jasa untuk :
Industri berbasiskan lahan dan kawasan seperti Perkebunan Kelapa Sawit, Hutan Tanaman Industri, Industri Loging, Restorasi Ekosistem dan Pertambangan di Indonesia seringkali dihadapkan dengan berbagai masalah yang terkait dengan isu hukum, sosial dan lingkungan. Dalam menangani masalah ini, pendekatan legalistik formal dan hukum positif saja tidak dapat diharapkan sebagai satu-satunya alat untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Sepuluh tahun terakhir, pendekatan Alternatif Dispute Resolution (ADR) berkembang disektor Industri berbasiskan lahan ini. Negosiasi dan mediasi berkembang sebagai media untuk menangani konflik dilapangan. Namun demikian masih saja terjadi berbagai hambatan dalam Resolusi Konflik ini.
Berdasarkan hal tersebut, kami mengembangkan proses fasilitasi konflik yang merupakan metode kreatif dalam resolusi konflik yang mengkombinasikan antara proses pengembangan kapasitas, pendampingan, negosiasi dan Mediasi, sekaligus sebagai proses untuk mencapai kesepakatan diantara para pihak.
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (PT), Tanggung Jawab Sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility-CSR) adalah sebuah kewajiban hukum. Namun demikian, tujuan mulia dari CSR sebagai alat untuk mensejahterakan masyarakat, kerapkali tidak memenuhi target karena tidak berlandaskan kepada perencanaan program yang partisipatif dan mempertimbangkan aspek hukum, sosial dan lingkungan setempat serta hubungan sejarah antara perusahaan dengan pemangku kepentingan dilapangan.
Karena itu diperlukan sebuah perencanaan strategis yang partisipatif dan terintegrasi (participarory integrated strategic planning) untuk menyusun program CSR dimaksud. Kami menyediakan layanan memfasilitasi dan mendesain program CSR yang partisipatif tersebut.
Indonesia berkomitmen terhadap mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang saat ini telah dituangkan dalam bentuk dokumen strategi yaitu Folu Netsink 2030. Berbagai kegiatan dan proyek baik oleh pemerintah, sector swasta maupun donor dilaksanakan untuk mewujudkan komitmen tersebut.
Keberadaan berbagai program dan proyek tersebut tentu membutuhkan bangunan hukum dan situasi sosial yang mendukung. Terkait dengan itu kami memberikan pelayanan :
Sepuluh tahun terakhir, dukungan banyak dukungan dari proyek-proyek internasional yang bersifat hibah kepada Rakyat Indonesia, baik melalui lembaga pemerintah, maupun lembaga non pemerintah. Namun demikian, perencanaan dukungan dana hibah yang tidak berdasarkan kepada pendekatan partisipatif cendrung menyebabkan berbagai proyek hibah tersebut tidak mencapai sasaran. Oleh karena ini, kami memberikan pelayanan asesmen, riset dan perencanaan strategis yang partisipatif untuk rencana-renacana proyek hibah dari donor yang mempertimbangkan kebutuhan, trend kebijakan dan bacaan terhadap ruang implementasi yang efektif.
Kami memberikan jasa layanan hukum konvensional terkait dengan :